Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas membantu Bupati Mimika merumuskan kebijakan, menyelenggarakan perizinan berusaha secara terpadu, serta mempromosikan investasi di wilayah Kabupaten Mimika
Berikut adalah profil dan informasi lengkap mengenai lembaga ini:
Informasi Kontak dan Lokasi
Alamat Kantor: Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) SP 3, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah
Situs Web Resmi: http://dpmptspmimika.com
Media Sosial: @dpmptsp_kabmimika & @dpmptspmmk
Email: dpmptsp@mimikakab.go.id
Tugas dan Fungsi Utama
- Penyelenggaraan Perizinan: Memberikan pelayanan administrasi perizinan dan non-perizinan secara cepat, mudah, transparan, dan terpadu.
- Pelayanan Investasi: Membantu Bupati dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.
- Pengembangan Potensi Daerah: Mengembangkan peta potensi investasi agar perekonomian daerah tidak hanya bergantung pada sektor pertambangan, melainkan juga sektor-sektor potensial lainnya.
- Fasilitasi Investor: Memberikan fasilitas, kemudahan, dan insentif bagi calon penanam modal untuk menciptakan daya saing daerah dan membuka lapangan pekerjaan baru.
Visi dan Misi
- Visi: Mewujudkan Mimika cerdas menuju masyarakat aman, damai, dan sejahtera.
- Misi:
- Mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, akuntabel, profesional, dan inovatif.
- Membangun sentra-sentra ekonomi baru di berbagai wilayah Kabupaten Mimika.